Dinilai Lamban, Aktivis Asal Bandung Minta Kejati Serius Tangani Kasus Alih Fungsi Lahan Situ Ranca gede

    Dinilai Lamban, Aktivis Asal Bandung Minta Kejati Serius Tangani Kasus Alih Fungsi Lahan Situ Ranca gede

    Lebak, PublikBanten id Serang - Dugaan kasus Alih fungsi lahan situ Ranca gede di kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Saat ini telah memasuki tahapan penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Namun pada prosesnya Kejati Banten di nilai lamban dalam melakukan kinerjanya. 

    Hal itu diungkapkan Aktivis asal Kecamatan Bandung Arwan, S.Pd., M.Si., menurutnya, proses kasus yang sempat tertunda tersebut harus segera dirampungkan oleh Kejati Banten.  

    " Kita Apresiasi langkah Kejati. Kita percaya Kejati bekerja tapi kami sebagai masyarakat mempertanyakan sudah sejauh mana proses tersebut ??? " Ungkap Presidium Forwatu Banten saat teklap di lokasi bekas situ Ranca Gede Jakung pada Sabtu, (30/03/2024)

    Sebelumnya, Proses pembebasan lahan Alih fungsi situ Ranca Gede jakung di kecamatan bandung, Kabupaten Serang dinilai banyak terjadi kejanggalan dan diduga berakibat pada kerugian negara hingga 1 triliun rupiah.  

    " Proses penyelidikan dimulai Kejati Banten sejak 2 oktober 2023 lalu. hingga saat ini belum ada penetapan terhadap para pelaku yang terlibat. Untuk itu, kami berencana akan segera menggelar aksi di depan kejati Banten " Kata Arwan yang juga Ketua Umum Isp3b


    ( Farid /*Red tim)

    kejaksaan negeri banten ketua dprd provinsi banten pj.gubernur banten kapolda banten
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Massa Aksi PKL Pasar Rangkasbitung Berdemo...

    Artikel Berikutnya

    FORWATU BANTEN Gelar TEKLAP AKSI di Lokasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

    Tags